INDRIYANTO, Penasihat Hukum Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Samsurizal, berpendapat seharusnya penegak hukum menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan Taruna Jaya, terlibat dalam kasus suap DPRD Seruyan pada 2013.


“Harusnya jaksa menindaklanjuti fakta persidangan. Keterkaitkan dalam suap itu banyak mengetahui karena M Yamin (pengusaha yang terlibat suap) berkomunikasi dengan Taruna Jaya,” kata Indriyanto di Palangka Raya, Senin (14/3/2016).


Indriyanto menegaskan, jaksa atau polisi memiliki kewajiban mengembangkan kasus ini. Pasalnya kata dia, fakta tersebut terungkap dari keterangan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yakni M Haritz dan Bagus dari Polres Seruyan.


Indri heran, meski di dalam ponsel Yamin saat tertangkap tangan menyerahkan suap, ada percakapan dengan Taruna Jaya, namun Kepala BPKAD Seruyan itu belum diperiksa.


“Kan jaksa juga sempat bertanya, kenapa Taruna Jaya tak di-BAP padahal dia mengetahui suap tersebut. Bukti sudah jelas, meski sekarang tak tahu dimana posisinya karena kasus diambil alih Polda Kalteng,” tukas Indriyanto.


Menurut Indriyanto, Taruna Jaya memiliki kepentingan dengan anggaran. “Saya lihat dia (Taruna Jaya) sangat berkempentingan dengan anggaran karena dia Sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Seruyan. Selain itu, Taruna juga bendahara daerah, jadi sebelum ke dinas-dinas, anggaran ke dia dahulu,” paparnya.


Menurutnya, peran Taruna Jaya lebih besar dibanding Samsurizal yang disebut sebagai otak di balik penyuapan anggota DPRD Seruyan. Ini karena M Yamin, terpidana pembanggi uang melapor kepada Taruna melalui pesan singkat.


Nama Taruna Jaya mencuat dalam sidang lanjutan kasus penyuapan anggota DPRD Seruyan 2013 yang berlangsung Selasa  (8/3/2016) lalu. (CA/B-10)