PENGANGKATAN dan pemberhentian sejumlah pejabat struktural di Pemerintah Kota Palangka Raya menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi ASN yang dituangkan dalam surat rekomendasi nomor B-121/KSAN/1/2016, disebutkan terjadi pelanggaran dalam mutasi PNS. Antara lain pemberhentian 10 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, dan 22 pejabat eselon IV, serta pengangkatan 10 kepala SKPD tanpa seleksi terbuka.
Kemudian Wali Kota Palangka Raya Riban Satia juga membuat kebijakan untuk memberikan tunjangan khusus kepada PNS yang diberhentikan. Tunjangan ini dan tunjangan untuk 10 kepala SKPD yang diangkat tersebut dinilai merupakan kerugian karena tak melalui prosedur yang benar.
Atas dasar itu, menurut praktisi hukum Rio Denamore Dau Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia berpotensi terseret kasus korupsi. Karena dari uraian yang dia ketahui, unsur dalam pasal 2 atau pasal 3 UU 31/2001 sudah terpenuhi.
“Kalau ada kerugian negara dan dikembalikan itu bisa tidak naik. Tapi tergantung kebijakan penyidik karena penggantian kerugian negara itu tidak menghapuskan perbuatan pidananya,” kata Praktisi Hukum Rio Denamore Dau, di Palangka Raya, Senin (14/3/2016).
Hal sama dikatakan juga oleh praktisi hukum Wikarya F Dirun. Kata dia Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan presiden sudah menyatakan SK pengangkatan pejabat oleh wali kota tidak benar. “Artinya Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan tidak sah,” ujarnya.
Lanjut dia, dengan demikian maka wajib adanya untuk dicabut dan pejabat yang telah menerima tunjangan untuk mengembalikan uang yang telah diterima. “Ranahnya bisa berpindah ke tipikor, yakni terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berakibat timbulnya kerugian negara,” ungkap Wikarya F Dirun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Susilo Yustinus yang juga mendapatkan tembusan dari surat Pj Gubernur perihal peringatan kepada Wali Kota Palangka Raya Riban Satia belum memberi pernyataan. (CA/B-10)


