DOSA lama mengirim Camat Kota Besi, Darini Kurniawati, ke balik jeruji besi. Ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Sampit, Senin (14/3/2016), setelah kejaksaan memeriksanya sebagai tersangka korupsi proyek alat laboratorium di Badan Lingkung-an Hidup (BLH) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada 2011.
“Hingga saat ini baru Darini yang kami tahan. Namun, belum final, karena masih ada orang lain yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dan kami periksa,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Datman Kataren, kemarin.
Ia belum bersedia menyebutkan orang yang harus ikut bertanggung jawab tersebut. Namun, sebelumnya kejaksaan pernah memanggil Kepala BLH Kotim, Suparman.
Pemeriksaan Darini berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB di Kejari Sampit, didampingi kedua pengacaranya, yakni Hartono dan Rusdianto. Saat dibawa jaksa ke dalam mobil untuk diantar ke Lapas, ia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye. Kepalanya terus menunduk di punggung pengacaranya untuk menghindar sorotan kamera wartawan.
Korupsi yang menjerat Darini, yaitu saat dia menjabat sekretaris BLH dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat laboratorim. Pemasok barangnya, Ardianur, masih sebagai saksi.
Kerugian Rp400 juta
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran pengadaan Rp800 juta, tetapi nilai kontrak sesungguhnya hanya Rp336.445.000. Kejaksaan mengaku memiliki cukup bukti adanya penggelumbungan nilai proyek yang merugikan negara sekitar Rp400 juta.
“Untuk kepastian kerugian yang dialami negara, kami masih tunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dari hasil penyelidikan kami sementara ini, sekitar Rp400 juta,” lanjut Datman.
Darini diancam Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun pejara.(HM/B-1)


