SEORANG taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diterima melalui jalur seleksi Pemprov Kalteng, dipecat. Taruna asal Barito Selatan itu disebut terbukti melakukan pelanggaran yang tidak bisa diampuni oleh pihak STTD yang
berkampus di Bekasi Jawa Barat.
Muhammad Hatta, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kalteng, mengatakan taruna itu telah mendapat surat peringatan ketiga sebelum dipecat. “Kejadiannya belum lama ini,” M Hatta, Senin (14/3/2016).
Hatta menyesalkan pemecatan itu. Sebab taruna asal Kabupaten Barito Selatan itu merupakan penerima beasiswa angkatan pertama dari pemerintah daerah, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia di bidang perkeretaapian.
“Sayang, padahal sudah semester 4. Kami maupun pihak orang tua baru diberitahu setelah yang bersangkutan menerima peringatan ketiga atau terakhir. Kalau diberitahu dari awal, mungkin kami bisa melakukan pembinaan agar lebih disiplin,” kilah Hatta.
Hatta mengatakan, Pemprov Kalteng sudah melakukan upaya agar taruna tersebut tidak dipecat. Bahkan, Sekda Kalteng Siun Jarias sudah mengajukan surat yang meminta agar taruna tersebut tetap diperkenankan menjalani pendidikan hingga akhir. Tapi STTD tetap melakukan pemecatan.
Selain dipecat, taruna itu harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan untuknya. “Sesuai surat pernyataan yang dibuat saat seleksi penerimaan taruna, yang bersangkutan diwajibkan mengganti dana yang telah dikeluarkan pemerintah daerah selama masa seleksi dan pendidikan di STTD. Saat ini masih dihitung jumlahnya. Diperkirakan sekitar Rp30 juta-an,” tutupnya.
Dengan demikian, dari 25 taruna yang dikirim Kalteng, hanya tersisa 23 taruna orang. Sebab, tahun lalu ada seorang taruna asal Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengundurkan diri. (TP/B-10)


