BORNEONEWS, Nanga Bulik – Terdakwa perkara narkotika Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40) melalui pengacaranya Tonny Pandiangan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Salah satu alasan yang diajukan karena memiliki anak yang masih balita.
Permohonan tersebut disampaikan Tonny Pandiangan saat membacakan pledoi. Ia juga menyebutkan bahwa terdakwa telah kooperatif selama proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipenjara.
“Terdakwa Gina Andriana sebagai single parent yang masih mempunyai anak dibawah umur, yang tentu masih memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya,” ujar Tonny di Nanga Bulik, Senin, 10 April 2023.
Diketahui, dua orang wanita kurir sabu yakni terdakwa I Gina Andriana bersama-sama dengan terdakwa II Tuti Susilawati sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun penjara. Selain itu mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 3 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua wanita ini mengakui membawa sabu dari Kota Pontianak yang disembunyikan dalam kaos kaki bayi untuk mengelabui petugas. Namun mereka mengaku baru melakukan perbuatan tersebut pertama kalinya.
--page
Mereka juga mengaku aktif sebagai pengguna atau penyabu sejak tiga bulan lalu dan terpaksa menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi. Mereka dijanjikan akan menerima upah sekitar Rp 10 juta per orang, namun belum diterima.
Keduanya ditangkap polisi pada Selasa, 20 Desember 2022 pukul 00.30 Wib. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat hampir 2 ons.
Saat diperiksa, keduanya mengaku barang haram tersebut diambil dari Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron. (HENDI NURFALAH/H)









