PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H Wiyatno mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Tambun Bungai untuk tidak menambah libur Idul Fitri.

Hal ini karena libur hari raya idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sudah cukup panjang mulai Rabu, 19 April 2023 hingga Selasa, 25 April 2023.

"Saya harap tanggal 26 April 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa melakukan sidak pegawai, apabila ASN yang tidak hadir dalam sidak tersebut harap diberikan sanksi tegas," katanya, Senin, 10 April 2023.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, dilarangnya ASN untuk menambah libur cuti bersama hari raya idul Fitri ini adalah.

Tentunya agar layanan publik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, bisa berjalan dengan baik juga optimal, hal ini dikarenakan layanan publik merupakan cerminan dari Pemprov itu sendiri.

--page

"Jangan ada yang nambah libur ya usai cuti bersama hari raya idul Fitri, itu juga tentunya berlaku untuk ASN yang bertugas di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, saya akan minta Sekretaris Dewan untuk melakukan pengawasan," pungkasnya. (PATHUR/R)