PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2024 masih tergolong lama, namun kerap ditemui berbagai spanduk ucapan selamat dari bakal calon legislatif (bacaleg) dijalan bahkan hingga tempat-tempat ibadah seperti halnya masjid.

Menanggapi fenomena tersebut Anggota DPRD Kalteng, Sugiyarto menilai pemasangan spanduk bacaleg di lingkungan tempat ibadah tidak menjadi masalah, selama hal tersebut tidak lebih dari perkenalan saja dan tidak ada unsur politik lain seperti halnya mengajak memilih ketika pemilu nantinya.

"Saya pikir sepanjang itu hanya ucapan selamat, seperti selamat ibadah puasa dan idulfitri, apalagi masih belum pasti, karena yang namanya bacaleg belum ada mekanisme yang dilalui di KPU, menurut saya itu sah-sah saja. Tinggal dari kebijakan pengurus masjid masing-masing, memperbolehkan atau tidak," ucapnya, Senin, 10 April 2023.

Terlepas dari itu, Politisi Partai Gerindra ini menegaskan meski tidak menjadi suatu masalah, pemasangan spanduk di lingkungan tempat ibadah oleh bacaleg juga tetap harus memperhatikan hal-hal tertentu, sehingga tidak memicu respon negatif pada masyarakat secara umum.

Dalam arti luas yaitu embel-embel partai, baik spanduk, baliho, dan lain sebagainya, khususnya yang terletak di lingkugan tempat ibadah baik masjid ataupun gereja, diharapkan tidak mencantumkan partai dan lain sebagainya untuk menjaga netralitas di lingkungan tempat ibadah.

--page


"Sepanjang masih jabatan politis saya pikir tidak masalah. Kecuali kalau memang disitu ada bunyi ajakan kepada masyarakat untuk memilih, jelas itu sudah menyalahi aturan. Itu tidak boleh dibiarkan dan harus segera diturunkan atau dibongkar," tegasnya. (DONNY D/R)