PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Henry mengingatkan kepada para pengusaha atau perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng agar dapat memenuhi hak pekerja atau buruh yang menjadi karyawan di tempat usahanya salah satunya yakni THR.

Henry meminta, pengusaha harus benar-benar mempersiapkan dari sekarang THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang ditentukan. Sehingga nantinya tidak sampai ada permasalahan soal THR, mulai dari keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan.

"Sesuai aturan, THR bagi karyawan atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan, wajib dibayarkan penuh, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari besar keagamaan. Kalau terlambat apalagi tidak membayar, maka perusahaan itu dapat dikenakan sanksi yang tegas seuai aturan perundang-undangan," ucapnya, Senin, 10 April 2023.

Anggota Komisi IV ini menilai, pemberian THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu untuk masyarakat pekerja dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi Hari Raya Idulfitri, mulai dari persiapan mudik, membeli persiapan untuk hari raya hingga membeli kebutuhan lainnya.

Tentunya, dengan kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih sepenuhnya pasca pencabutan pembatasan oleh pemerintah. Maka, pandemi Covid-19 tidak lagi menjadi alasan bagi perusahaan untuk lalai dalam menjalankan kewajibannya.

--page

"Tidak ada alasan ditunda, terlambat, atau tidak diberikan, karena kondisi perekonomian sudah membaik. Kami tidak ingin ada pekerja atau buruh kita yang mengeluh soal THR ini. Jika ditemukan masalah, segera lapor Dinas Tenaga Kerja supaya cepat tertangani," tukasnya. (DONNY D/R)