PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yupie Hendra terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh kabupaten pulang pisau terancam 2 tahun penjara.

Yupie juga dituntut membayar denda Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang kami dakwakan dalam dakwaan subsidair," Ucap Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Achmad Riduan sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 10 April 2023

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Yupie Hendra didakwa bersama - sama dengan terdakwa lainnya yakni saksi Ir TB. A. Rasyid selaku direktur PT Arkindo selaku pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di kawasan Kahayan Hilir (dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah).

Dalam perkara tersebut Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.485.318.603,71.

Atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Pua Hardinata akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (APRIANDO/R)