BORNEONEWS, Palangka Raya – Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Ir Setia Budi dalam perkara dugaan korupsi terkait program dana bantuan hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPD-PKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Barito Utara (Batara), dikabulkan majelis hakim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Penasihat Hukumnya Henricho Fransiscust. “Benar, penangguhan penahanan dikabulkan,” ujarnya saat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 10 April 2023
Penangguhan penanahanan ini dengan pertimbangan saat persidangan terdakwa dinilai koperatif. Kedua, yakni alasan kemanusian, bahwa kondisi dari terdakwa yang sedang dalam keadaan sakit yang dilampirkan dengan surat rawat Jalan.
Henricho Fransiscust mengapresiasi keputusan majelis hakim dan mengatakan kliennya akan hadir dalam setiap proses persidangan yang berlangsung.
Sementara itu, keluarga terdakwa mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang dikabulkan “Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas penangguhan Penahananterhadap suami saya,” ujar Wolyani Salim usai persidangan berakhir di pengadilan Tipikor Palangka Raya.
--page
Wolyani Salim mengatakan pihaknya mengikuti dan mentaati proses hukum yang saat ini berjalan. Pihaknya berharap Ir Setia Budi dapat diberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Ia berpandangan, Ir Setia Budi bukan Kuasa Pengguna Anggaran ataupun Pejabat Pembuat komitmen dalam pekerjaaan peremajaan sawit rakyat. Menurutnya, Ir setia Budi hanya memberikan saran dan itu terungkap dalam persidangan.
Juga, lanjutnya, kualitas bibit yang dipertanyakan terjawab dipersidangan bibit tersebut memiliki kualitas lebih baik dan dari DIRJENBUN juga tidak ada memberikan ketentuan harus menggunakan varietas bibit tertentu, artinya koperasi dan petani diberikan kebebasan untuk menentukan jenis bibit yang akan ditanam.
Ia menilai perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata dan ia mempertanyakan terkait perkara ini bisa masuk dalam perkara korupsi “Dalam pelaksanaan program PSR ini ada perjanjian yang mengikat 3 pihak yaitu antara pihak BPDPKS, Pihak Bank dan Pihak Koperasi , setahu kami apabila ada perjanjian maka seharusnya apabila ada pihak yang dirugikan harusnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut,” jelasnya.
Namun ia mengaku tetap mengikuti segala proses hukum yang ada dan berharap semua fakta terungkap di persidangan dan mejelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
Perkara dugaan korupsi ini diketahui menempatkan Ir. Setia Budi (Mantan Kadis Pertanian Batara), Kusmen (Ketua Koperasi Solai Bersama) dan Deden Nurwenda (Direktur CV Graha Duta Alam) sebagai terdakwanya.
Dalam dakwaan, ketiganya duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait program dana bantuan hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPD-PKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Barito Utara (Batara) yang mulai dijalankan sejak tahun 2019. (APRIANDO/Y)









