BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menyampaikan perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng sudah bisa proses Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai.
"Permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng,” tutur Nuryakin.
Pembayaran THR sudah bisa dilakukan terhitung mulai tanggal 10 April 2023, sehubungan dengan telah diterbitkannya teknis pemberian THR 2023 yang tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
THR menggunakan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kalteng.
Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50 persen dari kriteria beban kerja.
--page
Sementara itu, penghasilan sebagaimana diberikan bagi CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
Termasuk juga tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 50 persen berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/J)









