BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menjelaskan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Dimulai dari THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50 persen dari kriteria beban kerja.
Sementara itu, penghasilan sebagaimana diberikan bagi CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Serta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 50 persen berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Kalteng.
Nuryakin menegaskan, untuk THR tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bulan maret 2023.
--page
“Untuk yang menjabat Pelaksana Tugas (PLT) tidak mendapat tambahan penghasilan tambahan sebagai Plt, khusus untuk THR hanya mendapat sebagai jabatan defenitifnya,” tegasnya.
Selain itu, untuk ASN Guru dan Pengawas sekolah yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi serta PPPK, komponen THR dan Gaji ketiga belas mengikuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023.
THR bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar akumulasi dari Uang Representasi/Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebagai informasi, THR tidak termasuk tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD dan tunjangan Komunikasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR 2023 di lingkungan Pemprov Kalteng mencapai Rp.56 miliar lebih yang diperuntukkan untuk PNS , PPPK, Kepala Daerah hingga DPRD. Jumlah PNS yang menerima THR sebanyak 9.163 orang dan PPPK sebanyak 957 orang.
--page
Berdasarkan informasi dari BKAD Kalteng, gaji ketiga belas 2023 akan dilakukan sekitar Bulan Juni atau Juli mendatang saat menjelang tahun ajaran baru.
Ketentuan pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Kemudian edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru. (HERMAWAN DP/J)









