KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024 mendatang, yaitu sebanyak 298.156 pemilih.

Disahkannya jumlah tersebut setelah dilaksanakannya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Kapuas yang sudah digelar KPU Kapuas beberapa hari yang lalu.

"Iya, DPS sudah ditetapkan yaitu 298.156 pemilih yang terdiri dari 153.401 pemilih laki-laki dan 144.755 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Kapuas, Adiresido kepada wartawan, Selasa, 11 April 2023.

Kemudian, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.227 yang tersebar di 231 desa/kelurahan se Kabupaten Kapuas.

Hasil penetapan DPS tersebut juga sudah ditandatangani oleh 5 orang komisioner KPU Kapuas yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara kepada Bawaslu Kapuas, Forkopimda maupun perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan tersebut.

--page

"Tentunya ini dukungan luar biasa jajaran seketariat khususnya Subbag Rendatin sebagai leading sector maupun operator badan Ad hoc tingkat kecamatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)