BORNEONEWS, Palangka Raya - Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh dalam perkara pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya.
"Kita akan pikir-pikir selama satu minggu. Kami akan melihat dulu jika jaksa mengajukan banding kami juga akan mengajukan banding," katanya saat diwawancarai usai persidangan berakhir, Selasa, 11 April 2023
Sukah mengatakan, putusan tersebut telah mempertahankan hak-hak terdakwa untuk hidup.
Sebelumnya, Fazri alias Aji alias Utuh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya divonis pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsuni menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama seumur hidup," katanya saat membacakan amar putusan.
--page
Dalam persidangan, atas putusan tersebut, Fazri didampingi Penasehat Hukumnya, Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Fazri. (APRIANDO/Y)









