BORNEONEWS, Palangka Raya - Hal yang memberatkan terdakwa pelaku pembunuhan pasutri di Palangka Raya yakni Fazri alias Aji alias Utuh hingga divonis penjara seumur hidup, pertama yaitu menyisakan trauma mendalam bagi pihak keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji dan meresahkan masyarakat. Meskipun terdakwa di persidangan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban namun permintaan maaf tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga korban," Kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsuni saat membacakan pertimbangan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 11 April 2023
Kemudian terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika. Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Fazri alias Aji alias Utuh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya divonis pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsuni menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair.
--page
"Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama seumur hidup," katanya saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, atas putusan tersebut, Fazri didampingi Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Fazri. (APRIANDO/H)









