PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mendorong pemda melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja supaya dapat membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya atau THR.

Posko pengaduan ini penting, tujuannya yakni untuk menghimpun atau menerima laporan dari para pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan yakni berupa THR yang tidak dibayarkan, sehingga bisa ditindak lanjuti.

"THR ini kan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya, nah sebagai antisipasi pemda perlu membuka posko pengaduan. Karena kita tidak ketahui, bisa saja ada para pekerja yang diabaikan haknya oleh pengusaha sehingga pekerja bisa melaporkan ke pemda," ujarnya, Rabu, 12 April 2023.

Rasyid mengungkapkan, sesuai perundang-perundangan apabila ada pengusaha atau perusahaan yang lalai terhadap kewajibannya memberikan THR kepada para pekerjanya maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah jangan ragu menindak lanjuti pengaduan jika itu ada. Karena, sanksi terberat yang bisa diterima oleh pengusaha jika tidak membayarkan hak pekerjanya yakni pembekuan kegiatan usaha untuk sementara waktu. Nah, sanksi itu perlu diberikan jika ada yang melanggar," ucapnya.

Oleh karena itu posko pengaduan THR ini sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat terutama tenaga kerja, sehingga dapat memproteksi para pekerja yang ada dimasing-masing daerah di wilayah Kalteng ini untuk mendapatkan haknya.

--page

"Harapan kita Disnaker disetiap daerah di Kalteng bisa membuka posko pengaduan THR ini, dan harapan kita juga para pengusaha bisa mentaati aturan dengan memberikan hak pekerjanya seperti halnya THR agat tidak mendapat sanksi dikemudian hari," imbuhnya. (DONNY D/R)