PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi pencurian kabel listrik oleh seorang pemuda berinisial HE di sebuah rumah kosong di Jalan Manunggal II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, berhasil digagalkan warga setempat, Senin, 10 April 2023.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pria berusia 22 tahun tersebut nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi pelaku ini menjual kabel-kabel listrik hasil curiannya sebesar Rp 70 ribu perkilogram kepada seseorang yang saat ini dalam proses pengembangan," katanya saat menggelar press release, Rabu, 12 April 2023.

Bahkan, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali sejak Maret 2023 lalu. "Jadi pelaku ini mengintai rumah targetnya seharian. Kalau memang benar-benar aman dan tidak ada penghuninya. Baru pelaku ini berani melakukan aksinya," ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengintai rumah-rumah kosong untuk menjadi targetnya. Pelaku juga ahli dalam mempreteli kabel listrik, akibat pengalaman kerja pelaku yang dulunya pernah menjadi karyawan instalasi listrik.

--page

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kita lakukan pendalaman untuk mengungkap ke mana pelaku menjual barang hasil curiannya," pungkasnya. (PATHUR/Y)