BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menegaskan gratifikasi dan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) masuk tindak korupsi.
“(Permintaan dana/hadiah) baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ungkap Nuryakin dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.
Ia menjelaskan permintaan tersebut baik berupa THR atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara memiliki makna yang sama.
Baik hal itu dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan Pegawai Negeri Penyelenggara Negara lainnya.
Nuryakin mengungkapkan substansi surat edaran Gubernur Kalteng Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 mengatur terhadap penerimaan gratifikasi.
--page
Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.
Hal itu perlu dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalteng pada Inspektorat Provinsi Kalteng disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. (HERMAWAN DP/Y)









