PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” sebut Nuryakin dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Nuryakin meminta Kepala Perangkat Daerah memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi.

Termasuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ia mengingatkan kepada semua ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya agar menghindari tindakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

--page

Adapun berdasarkan undang-undang pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (HERMAWAN DP/Y)