BORNEONEWS, Palangka Raya - Para terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan anggota Polda Kalteng di Kampung Narkoba Puntun, Aipda Andre Wibisono tewas, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 12 April 2023.
Perkara tersebut menempatkan Ahmad Muzakir alias Eza, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, Rahmatulah alias Amat, Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong, dan Abu Kasim alias Kasim menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa, S.H. menyampaikan perkara pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang tersebut, para terdakwa telah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa. Pada sidang berikutnya JPU akan mempersiapkan tuntutan.
"Di persidangan terungkap mereka melakukan pemukulan dan ada penembakan berakibat korban Andre Wibisono meninggal Karena mengalami pendarahan hebat," katanya.
Saat kejadian, lanjut Ananta korban datang sendiri dengan sepeda motor. Sementara Itu, orang yang melakukan penembakan terhadap korban bernama Indra Alias Teteh telah meninggal.
--page
Dalam keterangan saksi saksi-saksi di persidangan, korban meminta jatah sabu, namun setelah dikasih jatah ternyata terlibat cekcok yang akhirnya berujung terjadi pengeroyokan.
Para terdakwa sendiri dijerat dengan dalam Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 358 angka 2 KUHP. (APRIANDO/H)









