PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melarang para pejabat di lingkungan Pemko menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, terutama menyangkut kepentingan pribadi atau keluarga.

Hal ini disampaikan Fairid mengingat sebentar lagi akan memasuki libur lebaran dan cuti bersama yang berlaku sejak 19 sampai 25 April mendatang.

"Kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas. Sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk untuk mudik. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai," katanya, Kamis, 13 April 2023.

Dia mengaku tidak akan segan-segan untuk mengeluarkan sanksi tegas baik secara lisan, tertulis maupun pemindahan tugas kepada pejabat yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Pengawasan penggunaan mobil dinas ini nanti melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP agar dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas bertepatan momen arus mudik nanti," ujarnya.

Regulasi bagi ASN terkait kewajiban dan larangan ihwal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g.

--page

Pasal 3 poin c mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara Pasal 4 poin g menyebutkan ASN menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Untuk regulasi sanksi, bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, diatur dalam Pasal 7. ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin. (HENDRI/R)