PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membuka pendaftaran calon anggota KPU gelombang tiga pada Minggu 16 April 2023.

Kali ini lowongan calon anggota terbuka untuk empat kabupaten yakni Kabupaten Barito Timur, Katingan, Pulang Pisau dan Seruyan.

“Kami harap putra-putri terbaik mendaftarkan diri dan menjadi Komisioner KPU, bisa mensukseskan cita-cita bangsa Indonesia,” ungkap Ketua Tim Seleksi gelombang tiga, Bhayu Rama di sekretariat Timsel, Kamis 13 April 2023.

Ia mengingatkan calon pendaftar perlu memenuhi berbagai persyaratan mulai dari surat kesehatan, jasmani, rohani dan anti narkoba. Kemudian legalisir ijazah, sampai surat pengadilan bebas pidana.

Adapun pendaftaran calon peserta perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan melalui portal aplikasi Siakba KPU (siakba.kpu.go.id).

--page

Kemudian untuk berkas fisik perlu diantar ke sekretariat tim seleksi di jalan Christopel Mihing no 33 Palangka Raya. Formulir dokumen persyaratan dapat diunduh melalui laman aplikasi Siakba KPU.

Sedangkan syarat calon anggota KPU harus warga negara Indonesia dan minimal saat mendaftar sudah berusia 30 tahun. Jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Calon pendaftar juga harus berdomisili di kabupaten KPU yang dituju, dibuktikan dengan domisili KTP, serta tidak menjadi bagian dari partai politik setidaknya dalam 5 tahun kebelakang.Ditambah lagi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hasil putusan pengadilan. (HERMAWAN DP/J)