TAJUDIN alias Udin, (32) pelaku pencurian mobil double cabin berserta uang Rp880 juta di Desa Timpah, Kabupaten Kapuas, berhasil diringkus oleh tim gabungan Jatanras, Resintelmob Polda Kalimantan Tengah bersama Buser Polres Kapuas.

"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan sekitar pukul 17.30 WIB," kata salah satu petugas polisi anggota tim penangkapan, Selasa (15/3/2016).

Tajudin merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Timpah pada 18 Januari 2016, dengan laporan polisi nomor LP/02/I/2016/Kalteng/Res Kapuas/Sek Timpah. Pelaku membawa lari mobil Ford Ranger warna merah berpelat nomor KH 8541AF milik H Marbun, yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp880 juta. Dalam kasus itu, total kerugian korban mencapai Rp1,2  miliar.

Marbun dalam laporannya menyebutkan, saat kejadian, mobilnya sedang parkir di depan salah satu toko di Pasar Timpah, Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok. Saat itu dia hendak menjenguk keluarga yang tinggal tak jauh. Namun selesai kunjungan itu, dia tak mendapati lagi mobilnya.

Saat berita ini diturunkan, tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap barang bukti yang diduga sudah dijual pelaku. (RONI SAHALA/B-10)