PEMKAB Sukamara melalui Di­­nas Pekerjaan Umum (PU) me­­ngusulkan perubahan sta­­tus sejumlah jalan dari kepunyaan ka­­bupaten menjadi mi­lik provinsi.


Kepala Bidang Marga Dinas PU Sukamara Chandra Fu­ji Asmara mengatakan, be­berapa ruas jalan yang di­usulkan berganti status ia­lah jalur lingkar luar dan poros se­latan Lunci-Teruntum.


Pengusulan perpindahan status diajukan karena be­lum ada ruas jalan provinsi me­lintas di wilayah Kabupa­ten Sukamara.


“Perpindahan status jalan ini bertujuan sebagai fungsi pe­layanan, ekonomi, dan swas­ta,” kata Chandra, Selasa (15/3/2016).


Ia melanjutkan, ruas lingkar luar yang diusulkan men­ja­di jalan provinsi sepanjang 12,86 kilometer, sedangkan ja­lur poros selatan Lunci-Te­runtum sepanjang 14,65 ki­lometer.


Seiring perpindahan status jalan tersebut, Dinas PU Su­ka­mara akan membangun be­berapa jalan baru, seperti ja­lan Lunci–Teruntum–Sebe­rang Gajah.


“Pembuatan badan jalan ba­ru itu menggunakan biaya da­ri APBD dan APBN.”


Chandra menyebutkan, pe­­ngalihan status jalan poros sela­tan Lunci-Teruntum sepanjang 14 kilometer se­­bagai media percepatan ter­hadap rencana tatanan pembangunan bandara ba­ru di De­sa Sebuai, Kecamat­an Kumai, Kabupaten Kotawa­ri­ngin Ba­rat.


Sementara itu, untuk pe­ngalihan status jalur ling­kar luar se­pan­jang 12,86 kilometer se­bagai ak­se­sibilitas keterhubungan po­ros utara Kabupaten Su­kamara dengan Kabupa­ten Ketapang di Provinsi Ka­limantan Barat yang  dihubungkan dengan Jembatan Jelai. (MG13/B-3)