PEMKAB Sukamara melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan perubahan status sejumlah jalan dari kepunyaan kabupaten menjadi milik provinsi.
Kepala Bidang Marga Dinas PU Sukamara Chandra Fuji Asmara mengatakan, beberapa ruas jalan yang diusulkan berganti status ialah jalur lingkar luar dan poros selatan Lunci-Teruntum.
Pengusulan perpindahan status diajukan karena belum ada ruas jalan provinsi melintas di wilayah Kabupaten Sukamara.
“Perpindahan status jalan ini bertujuan sebagai fungsi pelayanan, ekonomi, dan swasta,” kata Chandra, Selasa (15/3/2016).
Ia melanjutkan, ruas lingkar luar yang diusulkan menjadi jalan provinsi sepanjang 12,86 kilometer, sedangkan jalur poros selatan Lunci-Teruntum sepanjang 14,65 kilometer.
Seiring perpindahan status jalan tersebut, Dinas PU Sukamara akan membangun beberapa jalan baru, seperti jalan Lunci–Teruntum–Seberang Gajah.
“Pembuatan badan jalan baru itu menggunakan biaya dari APBD dan APBN.”
Chandra menyebutkan, pengalihan status jalan poros selatan Lunci-Teruntum sepanjang 14 kilometer sebagai media percepatan terhadap rencana tatanan pembangunan bandara baru di Desa Sebuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, untuk pengalihan status jalur lingkar luar sepanjang 12,86 kilometer sebagai aksesibilitas keterhubungan poros utara Kabupaten Sukamara dengan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat yang dihubungkan dengan Jembatan Jelai. (MG13/B-3)


