PASCAditolaknya sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Bupati Kobar tengah merancang peraturan bupati (Perbub) terkait pembentukan rumah sakit rakyat (RSR).
Sebelumnya, pemkab setempat telah merintis sejumlah puskesmas di tiga kecamatan untuk menjadi RSR. Hal ini dilakukan lantaran tingginya kebutuhan pelayanan kesehatan di Kabupaten berjuluk Marunting Batu Aji ini.
Bupati Kobar Bambang Purwanto mengungkapkan, pembangunan dan penaikan status Puskesmas sebagai rumah sakit rakyat type D dan type pratama akan terus dilanjutkan.
“Kita tetap lanjutkan kalaupun adanya penolakan itu masih wajar saja, dalam waktu dekat akan kita buat Peraturan Bupati agar ada kekuatan payung hukumnya dan bisa di Perdakan, bertahap saja. Yang pasti kita akan lanjutkan serta akan kita ikuti apa yang disarankan Legislatif,” ujar Bupati usai mengikuti acara di Balroom Hotel Swiss-belinn, Selasa (15/3/2016).
Tingkatkan layanan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kobar Indrawan Sakti mengatakan, pembangunan RSR berdasarkan semangat peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang tertuang dalam Kemenkes Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Semua masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, minimal dari rumah sakit type D,” ucapnya.
Atas dasar itu, dinkes akan berupaya meningkatkan Puskesmas Semanggang menjadi rumah sakit type D, dan puskesmas di Kecamatan Kolam dan Kumai harus ditingkatkan statusnya karena jika hanya Puskesmas hanya sebatas melayani kesehatan dasar saja.
“Jika dinaikkan statusnya menjadi rumah sakit type D pratama maupun type D maka ada pelayanan spesialistik,” ungkap Indrawan Sakti.
Sebelumnya, beberapa raperda yang diajukan eksekutif yang dibahas di Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar, terpaksa ditunda pengesahannya. Hal ini karena kurang siap dan cermatnya eksekutif menyusun landasan hukum produk yang diajukan. (CR-1/B-7)


