PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana pencurian sepeda motor dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan tersangka berinisial GR dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan salah satunya adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kajari palangka Raya Andi Murji Machfud melalui kasi Intel Datman ketaren sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 April 2023

Datman menerangkan, pertimbangan lainnya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratife (Restoratif Justice) perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Diketahui, Tindak pidana pencurian motor merk Jupiter Z1 yang terjadi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 21.10 WIB. Tersangka GR mencuri motor tersebut di teras rumah di Jalan B. Koetin BBA No. 075 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GR dikenakan Pasal 362 KUHPidana.

--page

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. 

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/H)