BORNEONEWS, Palangka Raya – Perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Sukamara atas nama tersangka FIT dan rekannya dihentikan melalui keadilan restoratif. Kedua tersangka melanggar Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan salah satunya adalah Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 April 2023
Dodik menerangkan, pertimbangan lainnya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratife (Restoratif Justice) perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Diketahui, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka terjadi Pada periode Agustus 2022 sampai Januari 2023. Tersangka I dan Tersangka II mengantarkan barang dagangan sembako milik Saksi R kepada pelanggan di Desa Sungai Raja dan Desa Lupu Peruca menggunakan kendaraan pick up Suzuki dan mobil truck Mitsubishi yang bergantian.
Tersangka I dan Tersangka II menjual sisa minyak yang ada di dalam tangki kendaraan yang digunakan untuk mengantar barang sembako tersebut. Mereka menyedot minyak dari tangki kendaraan tersebut dan mengeluarkan bahan bakar melalui jalur mobil.
Tersangka I dan Tersangka II melakukan penggelapan minyak pertalite dan solar milik Saksi R sebanyak 42 kali. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
--page
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Sukamara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/R)









