KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas telah resmi diemban oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor. 

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubernur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.

Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai Plt Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karenanya diharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di wilayah Kabupaten Kapuas agar untuk mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas," kata Septedy, Jumat, 14 April 2023.

--page

Juga agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DODI RIZKIANSYAH/J)