DPRD Lamandau meminta Bupati Marukan, agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan minuman keras (Miras).
Pasalnya, peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan miras sejauh ini terkesan tidak berguna.
Padahal di sisi lain, aktivitas jual beli miras di tengah-tengah masyarakat saat ini seolah tidak bisa dihindari.
“Perda yang mengatur tentang peredaran Miras itu kan sebenarnya sudah ada. Agar lebih dapat menyempurnakan aturan perundang-undangannya seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif diharapkan segera mengeluarkan perbup,” tegas Wakil Ketua I DPRD Lamandau, FX. Perwiragato.
Selain itu, pria yang akrab disapa Gato itu menilai belum adanya perbup yang mengatur tentang miras, dikhawatirkan akan menimbulkan peredaran miras di tengah-tengah masyarakat kian tidak terkendali. Serta menjadi peluang baru untuk sumber pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kalau Perbup atau dasar hukumnya masih belum ada, berarti hingga saat ini daerah tidak mendapatkan manfaat dari peredaran miras itu. Karena belum diatur pula, otomatis juga tidak ada pajak atau cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD. Artinya PAD dari miras ini masih nihil. Kalau seperti ini, daerah tentu rugi dong?,” bebernya.
Aturan terkait dengan peredaran miras tersebut belum lama ini sempat dikeluhkan oleh salah seorang pemilik sekaligus pengelola kafe di daerah Liku.
(HN/B-11)


