PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya H Nur Widiyantoro melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Hj Windarti menyampaikan, besaran zakat fitrah tahun ini adalah 3,5 liter atau 2,8 kilogram beras perjiwa.

Ini berdasarkan surat dari MUI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng tentang Ketetapan Zakat dan Fidyah Tahun 2023.

"Zakat fitrah 2,8 ini biasanya di sesuaikan dengan beras yang dikonsumsinya sehari-hari. Jadi penghitungannya harga beras yang dikonsumsi sehari hari di kali dengan 2,8," katanya, Kamis, 14 April 2023.

Dia melanjutkan, untuk simulasi hitungan zakat fitrah masyarakat, misalnya mengonsumsi beras dengan harga Rp 10.000 maka zakat fitrahnya Rp 28.000, untuk harga beras yang dikonsumsi Rp 13,500 maka zakat fitrahnya Rp 35.400.

Selanjutnya, harga beras yang dikonsumsi Rp 15.000 zakat fitrahnya Rp 42.000, untuk harga beras yang di konsumsi Rp 17.000 maka zakat fitrahnya di harga Rp 47.600, lalu harga beras yang dikonsumsi harga Rp 22.000 maka zakat fitrahnya Rp 61.600.

--page

Sedangkan untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp 23.000 maka zakat fitrahnya Rp 64.600, untuk harga beras yang dikonsumsi Rp 26.000 maka zakat fitrahnya Rp 72.800.

"Dengan adanya panduan ini saya harap masyarakat Kota Palangka Raya segera menunaikan zakat fitrahnya," pungkasnya. (PATHUR/Y)