Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Wali Kota Palangka Raya Riban Satia soal mutasi pejabat yang disebut melanggar aturan diklaim bakal dicabut. Klaim tersebut datang dari Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Riduanto.
“Intinya KASN akan mempelajari kembali setelah dikroscek. Bahkan, 30 hari setelah klarifkasi dan tindaklanjut, kemungkinan akan dicabut,” ungkap Riduanto kepada Borneonews, Selasa (15/3/2016).
Keyakinan Riduanto bertambah, ketika ia melihat mata kepala sendiri laporan keterangan yang dibawa tim Pemkot ke KASN berupa buku berjilid setebal 10 centimeter. Isinya berkutat seputar alasan dibalik munculnya SK Walikota tentang mutasi pejabat plus borok sebagai track record pejabat yang dimutasi sebagai alasan yang memperkuat.
Menurutnya, kebijakan wali kota memutasi dengan mempromosikan pejabat dan menonjobkan pejabat lainnya cukup masuk akal, serta dampaknya tidak membuat roda pemerintahan kota terganggu.
Terlebih, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, ada skor akhir yang dikantongi tim Baperjakat Pemkot. Belum lagi pertimbangan lain yang dimiliki wali kota dalam penentuan pengangkatan pejabat adalah track record yang bersangkutan.
Sebagai abdi negara berstatus ASN pun seharusnya memiliki sikap ketaatan terhadap keputusan pimpinan. Apalagi dalam janji dan sumpah jabatan, harus siap ditempatkan dimana saja.
“Sehingga kalau dipindahkan kan tidak apa-apa. Misalnya sekarang difungsionalkan, lalu tahun depan di-staf ahli-kan, itu sah-sah saja.
Ya masa sih seumur hidup jadi kepala dinas (Kadis). Terkait surat Pj gubernur itu, Walikota juga merasa bingung juga dikasih 30 hari harus mengembalikan jabatan semula, mana bisa.” (RZ/B-12)


