PETUGAS perempuan Lem­ba­ga Permasyarakat­an Amun­tai, Kabupaten Hu­­lu Sungai Utara, Kalsel, meng­­­gagalkan masuknya ri­­­­­buan butir pil dextro atau lebih dikenal deng­an se­­butan pil koplo ke dalam La­pas.


“Petugas perempuan saat itu sedang memeriksa se­­orang pembesuk perem­pu­an yang ingin menemui sua­minya. Setelah di­geledah ditemukan ribu­an butir pil koplo itu,” ungkap Kalapas Amuntai Muhammad Arsyad, Sela­sa (15/3/2016).


Ia mengatakan, pe­tu­gas perempuan yang mengga­gal­kan masuk ribuan butir obat ilegal itu diketahui ber­nama Siti Fatimah dan De­limawati.


Obat terlarang itu dibawa pem­­besuk Lapas bernama Li­­­na Hartati (29 tahun). Ter­sang­­ka datang untuk me­ngun­jungi seorang napi ka­sus narkoba yang juga sua­mi­nya ber­nama Masyudi.Untuk obat terlarang yang ber­hasil diamankan dari Har­tati sebanyak 3.895 butir pil dextro dan 698 butir pil Zenith.


Penangkapan terhadap pe­laku yang ingin memasuk­kan obat daftar G itu di­lakukan ke­dua petugas Lapas Amuntai pada Sabtu (12/3).


Kronologis penggagalan ma­­suknya obat ilegal itu ber­awal saat pelaku menaruh pil ter­sebut di dalam lemari pe­ngunjung dan dikunci.


Kemudian pelaku masuk ke Lapas dan digeledah oleh pe­tugas Siti Fatimah, setelah itu pelaku kembali ke lemari pe­ngunjung dengan alasan mengambil dot untuk susu anak­nya.


Sesampai di lemari pelaku bu­kannya mengambil dot te­tapi mengambil bungkusan pil terlarang tersebut.Namun, pelaku tidak menyadari kalau tingkah lakunya diama­ti petugas. (Ant/B-3)