PETUGAS perempuan Lembaga Permasyarakatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, menggagalkan masuknya ribuan butir pil dextro atau lebih dikenal dengan sebutan pil koplo ke dalam Lapas.
“Petugas perempuan saat itu sedang memeriksa seorang pembesuk perempuan yang ingin menemui suaminya. Setelah digeledah ditemukan ribuan butir pil koplo itu,” ungkap Kalapas Amuntai Muhammad Arsyad, Selasa (15/3/2016).
Ia mengatakan, petugas perempuan yang menggagalkan masuk ribuan butir obat ilegal itu diketahui bernama Siti Fatimah dan Delimawati.
Obat terlarang itu dibawa pembesuk Lapas bernama Lina Hartati (29 tahun). Tersangka datang untuk mengunjungi seorang napi kasus narkoba yang juga suaminya bernama Masyudi.Untuk obat terlarang yang berhasil diamankan dari Hartati sebanyak 3.895 butir pil dextro dan 698 butir pil Zenith.
Penangkapan terhadap pelaku yang ingin memasukkan obat daftar G itu dilakukan kedua petugas Lapas Amuntai pada Sabtu (12/3).
Kronologis penggagalan masuknya obat ilegal itu berawal saat pelaku menaruh pil tersebut di dalam lemari pengunjung dan dikunci.
Kemudian pelaku masuk ke Lapas dan digeledah oleh petugas Siti Fatimah, setelah itu pelaku kembali ke lemari pengunjung dengan alasan mengambil dot untuk susu anaknya.
Sesampai di lemari pelaku bukannya mengambil dot tetapi mengambil bungkusan pil terlarang tersebut.Namun, pelaku tidak menyadari kalau tingkah lakunya diamati petugas. (Ant/B-3)








