BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Undestanding (MoU).
Tujuan dari MoU adalah pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Dinkes Kabupaten Kapuas tahun 2023 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt Kepala Dinkes Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan dan Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman. Turut dihadiri para Kabid, Kasubbag Dinkes Kapuas dan jajaran para kasi di Kejari Kapuas.
"Kegiatan tersebut juga mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata dr Tonun, Minggu, 16 April 2023.
Dia menyebutkan, beberapa hal yang disepakati yaitu mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam nota kesepakatan, serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan kesepakatan bersama.
"Sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yamg berlaku," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)
Dinkes Kapuas dan Kejari Tandantangani MoU, Ini Tujuannya
Bagikan:

KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
5 BPK di Kapuas Bakal Terima Bantuan Peralatan Pemadam
Sampah Liar Muncul Lagi Usai Penyegelan, Ini Respons Kadis LHK Kapuas
Sudah Disegel, Sampah Liar di Jalan Keruing Kapuas Masih Bermunculan
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Kapuas Minta Dukungan Anggaran Provinsi Lebih Proporsional untuk Jalan, Pertanian dan Kesehatan
3.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…






