GUGATAN ketenagakerjaan dengan nilai materil Rp35 miliar yang diajukan 994 buruh perusahaan kelapa sawit, PT Bumihutani Lestari (BHL) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya. Pemohon dianggap tak dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatan.
Kuasa hukum buruh BHL, Indriyanto, menyatakan putusan hakim tidak mewakili rasa keadilan. Karena itu pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita kasasi, kita mulai siapkan permohonan kasasi,” katanya di Palangka Raya, Selasa (15/03/2016).
Indriyanto juga mengingatkan PT BHL untuk tidak mengusir karyawan yang mengajukan gugatan karena putusan hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkrach). Saat ini, sebagian besar buruh masih tinggal di barak perusahaan yang berada di Kabupaten Katingan, Kalteng.
Buruh menggugat karena pengalihan sebagian saham perusahaan induk (holding company)-nya BHL, yakni BW Plantation (BWPT) diakuisisi oleh Grup Rajawali, telah berimplikasi pada mereka. Manajemen PT BHL melakukan pemutihan dan perubahan cara pengajian karyawannya.
Sebagian saham BWPT dibeli oleh Grup Rajawali, melalui Green Eagle Palm Limited, yang terafiliasi dengan PT Rajawali Corpora.
Nilai saham yang terjual sebesar 27,02 miliar atau 21,54% pada 1 September 2014. Rajawali mengakuisisi sebagian saham BWPT itu dari anak perusahaannya, Matacuna Group Ltd sebesar 12,48% dan Pegasus CP One Ltd 9,06%.
Indriyanto menegaskan, dalam kasus ini yang digugat buruh adalah hak mereka sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan kerja berakhir
Sementara itu, Humas PT BHL, Kelik Prakoso tidak menyinggung soal akuisi itu dalam rilisnya pada Borneonews. Mereka hanya menegaskan soal status hubungan dengan buruh yang mengajukan gugatan.
“Berdasarkan putusan pengadilan maka seluruh unsur pasal 163 ayat 1 dan pasal 169 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi, sehingga gugatan para penggugat ditolak seluruhnya.
Selain itu, pengadilan menyatakan mogok kerja yang dilakukan sekitar bulan September 2015 sebagai mogok kerja yang tidak sah, dan hubungan kerja dengan para penggugat telah berakhir efektif sejak tanggal 9 September 2015,” papar Kelik.
Sebelumnya, sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Jalan Diponeoro itu berlangsung dalam penjagaan ketat aparat Polres Palangka Raya. Kapolres turun langsung untuk mengkoordinir anak buahnya mengontrol jalannya sidang yang dihadiri ratusan buruh itu.
Polisi juga menyiagakan satu unit water canon di depan gedung pengadilan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Secara keseluruhan sidang memang berjalan tertib, tanpa gangguan keamanan. (B-10)


