KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Kuala Kapuas kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa asimilasi di Rumah terhadap 1 orang yang telah memenuhi persyaratan, Senin, 17 April 2023.

Ia telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Rutan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Program asimilasi rumah ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan substantif sesuai dengan permenkumham No. tahun 2021 seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 30 Juni 2023 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini. 

Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto menyampaikan arahannya kepada warga binaan yang memperoleh program asimilasi. 

"Semoga warga binaan yang telah mendapat program asimilasi di rumah dapat menerapkan hal-hal positif selama menjalani pembinaan di Rutan dan dapat mengaplikasikannya di masyarakat," katanya.

Dia juga mengimbau agar warga binaan yang mendapatkan program asimilasi tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan covid-19. 

--page

"Tetap jaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada diluar dan jangan melakukan pelanggaran hukum lagi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)