PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan banding atas putusan Jainuri dan Irwan Budianur terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kobar. 

"Iya kejaksaan ajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, kurang memenuhi rasa keadilan dan adanya penerapan pasal yang berbeda dengan majelis hakim," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, Yushar SH.,MH kepada Borneonews saat dikonfirmasi, Senin, 17 April

Terpisah, Jeffriko Seran, selaku Penasihat hukum terdakwa Jainuri mengaku siap menghadapi banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kita siap menghadapi banding dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, terdakwa Irwan Budianur divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp.773.832.058. 

Sementara itu, terdakwa Jainuri divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

--page

Irwan yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, yang saat itu sebagai Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017. (APRIANDO/J)