BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas gelar rapat dengar pendapat (RDP) antara perusahaan besar swasta (PBS) dalam hal ini PT. Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan masyarakat Tumbang Lampahung Kecamatan Kurun.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Gunung Mas pada Senin, 17 April 2023.
"Hari ini kami memfasilitasi musyawarah antara masyarakat Tumbang Lampahung dengan pihak PT ATA terkait simpang siur pembebasan lahan oleh PT ATA," ujar anggota DPRD Gunung Mas Rayaniatie Djangkan, Senin, 17 April 2023.
Dia melanjutkan, mulanya pihak PT ATA sudah bersedia untuk memberikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada masyarakat Desa Tumbang Lampahung terhadap lahan warga yang dibebaskan.
Namun dalam perjalanannya, ada warga di luar Desa Tumbang Lampahung yang mengklaim lahan itu dan hal itu membuat pihak PT. ATA menunda ganti rugi tanam tumbuh tersebut.
--page
"Karena itu, masyarakat meminta kami untuk memfasilitasi mereka menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanam oleh PT. ATA kepada masyarakat Desa Tumbang Lampahung," papar Raya.
Raya mengatakan, saat ini diketahui warga dari luar Tumbang Lampahung yang mengklaim lahan warga sudah mencabut pernyataannya dan tidak ada permasalahan lagi terkait kepemilikan lahan.
"Saya imbau agar PT. ATA segera melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat Desa Lampahung yang lahannya telah dibebaskan," tukas Raya.
Sementara itu, dari perwakilan PT. ATA Kus Hermawan Bramasto menyambut baik kegiatan RDP hari ini dan pihaknya berkomitmen untuk segera merealisasi ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada masyarakat Desa Tumbang Lampahung.
"Kami menyambut baik RDP ini sehingga proses GRTT kepada masyarakat di Desa Tumbang Lampahung bisa lebih dipercepat. Kemarin kan sempat ada warga dari luar Desa yang mengklaim lahan tersebut, dan saat ini permasalahan susah clear yang bersangkutan sudah mencabut pernyataannya dan saat ini tinggal proses lebih lanjut untuk GRTT," tukasnya. (RISKA YULYANA/J)









