BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 unit Mobil Innova dengan pelaku berinisal MG (51) berujung damai.
Hal itu setelah dilakukan upaya Restoratif Justice di fasilitasi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan, Senin, 17 April 2023
Proses perdamaian antara korban dan pelaku setelah melalui gelar Restoratif Justice yang dilaksanakan di Aula Comand Center Satreskrim Polres Seruyan, dipimpin Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Seruyan Aiptu Harjito. .
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja mengatakan pelaksanaan Restoratif Justice ini dilaksanakan melalui proses administrasi yang sudah dipenuhi oleh pihak korban dan pelaku baik secara materil maupun formil.
"Kegiatan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif dan permintaan dari korban yang mencabut laporannya dan ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan saja, “ jelasnya.
--page
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama. (FAHRUL/Y)









