BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1444 Hijriah.
Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini, berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dan sebenarnya larangan ini sudah sejak dulu. Jadi siapapun tidak di perkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran, “ kata Iswanti di sela kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang, Senin sore, 17 April 2023
Untuk memastikan aturan tersebut di jalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi kendaraan dinas, agar larangan ini benar benar di terapkan.
Jika nantinya ada pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai bersangkutan.
--page
"Kalau ada yang masih nekat menggunakan, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan," tegasnya.
Iswanti menambahkan, kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak di perbolehkan. (FAHRUL/Y)









