KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan  dilarang menggunakan  kendaraan dinas untuk mudik  Lebaran 1444 Hijriah.

Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini, berlaku bagi  semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

“Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dan sebenarnya  larangan ini sudah sejak dulu. Jadi siapapun  tidak di perkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran, “ kata Iswanti di sela kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang, Senin sore, 17 April 2023

Untuk memastikan aturan tersebut di jalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi  kendaraan dinas, agar larangan ini benar benar di terapkan.

Jika nantinya  ada  pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai bersangkutan. 

--page

"Kalau ada yang  masih nekat menggunakan, maka akan kita berikan  sanksi sesuai dengan aturan," tegasnya.

Iswanti menambahkan,  kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak di perbolehkan. (FAHRUL/Y)