BAGI pengamat hukum dan sosial masyarakat Kobar, Eko Sumarno, Perbup Nomor 21 Tahun 2012 yang terbit 27 Juli 2012 itu menandakan kepala daerah bersikap tidak bijak terhadap penggunaan anggaran. Sebagai pemimpin dan pejabat yang mengabdikan diri kepada masyarakat, Ujang Iskandar terlampau pelit.

Menurutnya, Ujang Iskandar seharusnya lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat ketimbang mementingkan atau mendahulukan kebutuhan pribadinya sendiri."Sikap Bupati Kobar ini tidak sesuai aspek kepekaan sosiologi. Bisa-bisanya Ujang Iskandar yang notabene sebagai Bupati Kobar harusnya mengabdikan diri bagi daerah. Kok pelit begitu," kata Eko Sumnarno. (dok BN 18 Juli 2015)

Sebelumnya, Ujang Iskandar mengaku hanya mendapat Rp10 juta per bulan saja, dari total bantuan sewa Rp25 juta per bulan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penetapan Besarnya Bantuan Sewa Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kobar."Bayar listrik sekitar Rp7 juta. Belum untuk air. Kita kan air sendiri. Jadi sebulan kita kira-kira hanya dapat Rp10 juta saja," ujar Ujang Iskandar, usai pemancangan perdana tiang pondasi jembatan cable stayed di Kelurahan Baru, Senin (8 Juli 2015). (dok BN) (B-7)