BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya meringkus dua remaja putra masing-masing berusia 15. Keduanya mencuri sebuah laptop.


Kedua pelajar itu adalah AF, warga Jalan Danau Rangas; dan AP, warga Jalan Bapuyu. AF merupakan remaja putus sekolah, sedangkan AP pelajar kelas II, SMP di Palangka Raya.


Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom mewakili Kapolres AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, mereka ditangkap pada hari yang sama tapi di waktu berbeda.


"AF kita tangkap kemarin sore (Selasa 15/3/2016) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, sedangkan AP pukul 18.00 WIB ketika sedang berada di warnet LG, Jalan Rajawali Km 4,5," kata Gultom, Rabu (16/3/2016).


Dia menuturkan, peran AF sebagai otak pelaku termasuk mengambil barang yang bukan miliknya itu. Sedangkan AP berperan menjual laptop melalui Forum Jual Beli Facebook.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (11/3/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. AF masuk ke warung tetangganya berinisial NN, 43, lalu mengambil tas berisikan laptop.


"Ketika dia datang, warung tidak ada yang menjaga. Kemudian dilihat ada tas dalam rumah. AF lalu masuk dan mengambil tas berisi laptop itu," ungkapnya.


Setelah menggondol, AF keluar dan berjalan menuju Jalan Tjilik Riwut. Sesampai di muara Jalan Danau Rangas, AP ternyata sudah menunggu. AF selanjutnya menyerahkan laptop kepada AP. Kemudian, AF kembali pulang ke rumah sambil membawa tas kosong.


Tas itu lalu ia buang sekitar 25 meter dari rumah korban. Malamnya, AF mendapat kabar dari AP bahwa laptop yang langsung dipajang dalam Forum Jual Beli di Facebook ada yang menawar.


Awalnya AP menaruh harga jual Rp2,5 juta. Tapi setelah tawar menawar, harganya menjadi Rp 1 juta. AP kemudian menghubungi AF, dan AF menyarankan langsung saja dijual.


"Kemudian AP janjian bertemu dengan pembeli di Jalan Bapuyu. Lalu terjadilah transaksi jual-beli. Setelah terbeli, AP menyerahkan uang ke AF,"

Terungkapnya maling cilik itu bermula dari temuan tas yang dibuang AF oleh korban. Tanpa disengaja, korban yang sedang mencari semak-semak untuk tempat telur ayam menemukan tas miliknya itu. Dia sempat bertanya kepada tetangga namun tidak tahu.


Meski demikian, tetangganya itu menyebut sempat melihat AF masuk ke rumah korban lalu membawa tas tersebut. Hanya saja, sang tetangga korban tidak berani menuduh sembarangan. Korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah polisi  melakukan penyelidikan, AF dan AP ditangkap.


Dalam pemeriksaan, mereka saling lempar pembagian duit. AF menyebut menyerahkan uang kepada AP Rp400 ribu, sedangkan AP mengaku mendapat jatah dari AF Rp150 ribu.


"Nah, hasilnya digunakan untuk membeli jaket, baju, bermain internet dan bilyard. Katanya kasus ini baru sekali mereka lakukan," tutur Kasat Reskrim. (BUDI YULIANTO/m)