BORNEONEWS, Sampit - Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sulit dikembangkan karena perkembangan pembangunan dan pemukiman di sekitarnya sangat pesat. 


Selain itu runway, landasan pacunya kurang bisa untuk pesawat berbadan besar. Opsi pemindahan atau relokasi bandara ke lokasi baru bisa menjadi alternatif. Namun tentunya harus dilakukan kajian mendalam, sebelum kebijakan relokasi diambil pemerintah daerah.


“Ketika bicara pengembangan maupun relokasi bandara, tentu harus ada memiliki dasar. Seperti berapa jumlah rata-rata penumpang di Bandara H Asan Sampit setiap tahun, begitu juga maskapai penerbangan yang melayani rute Sampit, apakah terjadi peningkatan selama ini,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim Hary Panca Setia, Rabu (16/3/2016).


Menurut dia, secara realistis untuk pengembangan Bandara H Asan Sampit, maupun mewujudkan relokasi bandara tidaklah mudah. Jangan sampai pemerintah daerah menganggarkan pengembangan maupun relokasi bandara, tetapi jumlah penumpang transportasi udara tidak mengalami peningkatan.


Karena itu, dia menyarankan diperlukan studi dan kajian secara mendalam terkait pengembangan dan relokasi bandara.


“Status Bandara H Asan Sampit masih feeder atau pengumpan, belum pengumpul. Makanya ketika ingin melakukan pengembangan, apalagi relokasi, jangan sampai hanya berdasarkan keinginan, tetapi harus merupakan hasil studi kelayakan dan kajian mendalam,” tegas dia.


Politisi Partai Hanura itu pun meminta untuk kajian pengembangan bandara bisa dianggarkan dalam APBD 2017.


Sementara itu, Kepala Bandara H Asan Sampit Zuber, mengakui proses relokasi bandara tidak mudah. Memerlukan waktu yang lama dan anggaran besar. Penentuan lokasinya juga tidak bisa ditetapkan sembarangan.


“Untuk lokasi, sebelumnya harus dilakukan survei kecenderungan arah angin dan navigasi. Ini prosesnya lama sekitar lima tahun.Lain halnya ketika bandara baru dibangun tidak jauh dari bandara yang ada (sebelumnya) kecenderungan arah angin diperkirakan tidak jauh berbeda,” jelas dia.


Meskipun demikian, pihaknya siap apabila pemerintah daerah memang menghendaki pemindahan bandara. Dengan catatan, lahan beserta proses pembebasannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan status lahan harus clear and clean. (RIFQI/m)