PALANGKA RAYA –

 BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Madi Goening Sius berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda Eksepsi, Selasa, 18 April 2023

Madi Goening Sius melalui Penasihat hukumnya Mahdianur meminta surat dakwaan batal demi hukum dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi KUHPerdata," kata Mahdianur saat membacakan Eksepsi 

Dia juga meminta agar hak JPU untuk menuntut diri dicabut karena perkara ini tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan
putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

--page

Terdakwa juga mengklaim bahwa dia tidak bersalah dan merasa terseret dalam kasus ini karena laporan dari DL, yang menurutnya sudah kalah dalam perkara perdata.

Majelis Hakim menjadwalkan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi terdakwa pada tanggal 2 Mei. (APRIANDO/R)