JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp110,13 miliar pada Selasa.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat SBSN yang diterbitkan ini berseri PBS035 dan memiliki kupon tetap sebesar 6,75 persen per tahun.

Sukuk Negara tersebut dilelang dalam mata uang rupiah dengan imbal hasil (yield) sebesar 7,09 persen. SBSN yang dilelang untuk PPS ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

PBS035 dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Nominal per unit tercatat sebesar Rp1 juta, sehingga diterbitkan sebanyak 110.129 unit.

Meski baru dicatat pada Selasa ini, transaksi penerbitan SBSN telah dilakukan pada Kamis (13/4).

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan tiga ketentuan.

--page


Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan kedua, yakni investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Untuk diketahui, private placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan.

ANTARA