LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat agar dapat mentaati aturan dengan tidak menambah cuti lebaran atau Idul Fitri yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1444 hijriah mulai 19-25 April 2023 sehingga diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya dan penuh tanggung jawab.

“ASN harus dapat bertanggung jawab dengan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, aturan yang ditetapkan supaya ditaati. Jangan sampai ada yang menambah libur. ASN harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, utamanya terkait kedisiplinan,” ujar Irwansyah di Nanga Bulik, Rabu, 19 April 2023.

Menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan saja, akan tetapi pelayanan publik di daerah harus tetap berjalan optimal pasca perayaan Idul Fitri. Sehingga hal inilah yang patut untuk diperhatikan bersama dengan mentaati aturan serta kebijakan yang berlaku.

“Pelayanan publik merupakan cerminan dari pemerintah daerah itu sendiri, maka dari itu aturan berlaku supaya ditaati jangan sampai mengabaikan tugas dan tanggung jawab. Utamanya ASN dilingkup Pemkab Lamandau saya ingatkan jangan sampai menambah libur,” ujarnya.

--page

Terkait sidak usai cuti lebaran berakhir, pihaknya mengaku belum memiliki rencana. Namun, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran atau tanpa izin menambah libur diluar aturan yang berlaku, pihaknya tetap akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

(HENDI NURFALAH/Y)