KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kembali melakukan penertiban reklame dan spanduk tak berizin dan melanggar peraturan daerah di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan kegiatan penertiban spanduk, baner, baleho, dan reklame di wilayah kota Kuala Kapuas dan sekitarnya menjadi rutinitas pihaknya untuk dilakukan pengawasan dan penertiban.

"Yang mana salah satunya kami menertibkan spanduk atau pamlet tidak berizin, pemasangannya bukan pada tempat seperti melintang di atas bidang jalan, mengikat, menempelkan di pohon dan tiang listrik atau telpon dan pagar-pagar bangunan,” katanya, Rabu, 19 April 2023.

Aksi rutin ini pun menurutnya akan selalu dilakukan dengan gencar melakukan penertiban spanduk tak berizin, agar kota Kapuas terlihat tertata rapi dan tidak terkesan kumuh.

"Hampir setiap hari anggota Sat Pol PP dan Damkar Kapuas melakukan patroli keliling di jalan-jalan raya untuk memantau situasi kondisi kota dan sasaran di lapangan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta dalam rangka menegakkan peraturan daerah," tegasnya.

--page

Ia mengharapkan para pemasang spanduk memperhatikan izin dan tempat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar peraturan daerah. (DODI RIZKIANSYAH/Y)