PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS,Palangka Raya – Kepala kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan seumur hidup yang diterima Fazri alias Aji alias Utuh, terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya. 

 “kita sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, namun Kita akan mengajukan upaya hukum banding,” katanya, Rabu, 19 April 2023 

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Fazri dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap pasutri Ahmad Yendi Noor dan Fatmawati pada 24 Oktober 2022.

Fazri melakukan aksinya dengan cara menghabisi nyawa pasutri tersebut menggunakan senjata tajam. Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya.  

Atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan, Kejaksaan Negeri Palangka Raya merasa putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

Karena terdakwa Fazri yang melakukan kejahatan yang sangat keji dan sadis. Kejaksaan Negeri Palangka Raya berharap dalam proses banding nanti, terdakwa Fazri bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang telah dilakukannya. 

--page

Sehingga masyarakat bisa merasa adanya keadilan yang ditegakkan oleh lembaga peradilan pihaknya tetap pada tuntutan semula yakni pidana mati karena tindakan pelaku lebih banyak hal memberatkan dari yang meringankan.

“Kita akan maksimalkan dalam mengajukan banding nanti. Kita harap masyarakat bisa memahami bahwa ini merupakan upaya kami dalam menjaga keadilan,” ujar Andi. (APRIANDO/R)