PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Riswanto dan M Rizky terdakwa dalam perkara tindak pidan pencurian laptop dan pompa air disebuah rumah di Jalan Yos Sudarso divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Riswanto dan terdakwa II Muhammad Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan,” Ucap Majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 April 2023 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut untuk menjaruhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Riswanto dan M Rizky didakwa melakukan pencurian pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar jam 21.00.wib di Jalan Yos Sudarso XVII Jalur III Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Terdakwa Riswanto dan M Rizky mengambil pompa air listrik di dapur sebuah rumah yang pintu depannya terkunci. 

Terdakwa Riswanto kemudian membuka jendela depan dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah bersama saksi Irfan (dalam perkara terpisah).

Sementara itu, terdakwa M Rizky dan saksi lainnya menunggu di mobil. Saat di dalam rumah, terdakwa Riswanto mematahkan pipa sambungan pompa air tersebut dan membawa pompa air tersebut keluar rumah. 

--page

Setelah itu, terdakwa Riswanto dan M Rizky bersama dengan saksi lainnya meninggalkan tempat kejadian.

Di mobil, mereka baru mengetahui bahwa saksi Irfan juga mengambil 2 buah laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg. Keduanya didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian melakukan pencurian tersebut dengan peran masing-masing. (APRIANDO/R)