ANGGARAN pembebasan program pelebaran Jalan Ahmad Yani, Tamiang La­yang, sudah disiapkan dari APBD Kabupaten. Standarisasi harga lahan dan bangunan akan dinegoisasikan bersama pemilik lahan dengan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan hasil koordinasi pemerintah bersama Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Banjarmasin.


“Setelah adanya kesepa­katan terkait harga, barulah pengerjaan dapat dilakukan. Proses tersebut nantinya akan dibawahi Pekerjaan Umum (PU),” tandas Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setda Bartim Andrunganyan, Rabu (16/3/2016).


Andrungan berharap masyarakat bersikap kooperatif mendukung upaya tersebut, sehingga nantinya pengerjaannya mampu dilaksanakan dengan baik sesuai harapan bersama.


“Apabila memang tidak ada kesepahaman, semua akan dikembalikan kepada mekanisme dan aturan yang menaunginya,” tandasnya. 

Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat bakal melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan program pelebaran Jalan Ahmad Yani

Tamiang Layang yang memakan panjang kurang lebih 2,5 km.


Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya mendukung pengerjaannya dari sisi pembebasan lahan yang terkena program pelebaran. (Tbs/B-5)