ALASAN sakit, mantan Anggota DPRD Katingan periode 1999-2004 AKBP Yunita Sandi yang saat ini masih tugas di Polda Kalteng urung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kasongan dalam kasus korupsi berjamaah senilai lebih Rp1,5 miliar itu.
Kabar ini Kasi Pidsus Tomy Arpianto, Rabu (16/3/2016).
Eksekusi ini ujar Tomy berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung soal dugaan korupsi di DPRD Katingan yang sudah mereka terima.
Isi putusan itu memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan bersalah dan menghukum satu tahun penjara. Dalam waktu dekat, perwira polisi yang kini bertugas di SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng itu bakal dieksekusi.
“Rencananya eksekusi akan dilakukan, Selasa (15/3/2016) di Polda Kalteng. Tapi karena kondisi yang bersangkutan sakit, sehingga tidak jadi dieksekusi,” sebutnya.
Menurutnya yang bersangkutan minta waktu lagi menunggu kesiapan sehingga diberikan waktu sekitar satu Minggu.
“Rencannya Kamis kemarin atau Jumat (18/3), kami akan koordinsi lagi dengan polda. Sesuai permintaan bu Yunita, ekseskui nanti didampingi Provos dan menurut kami tak masalah. Kita hanya melaksanakan sesuai perintah putusan kasasi MA.”
Putusan kasasi MA terhadap terpidana ini pada April 2014 dan salinannya baru diterima Agustus 2015. Putusannya tetap satu tahun penjara denda Rp50 juta subsidair satu bulan. Selain itu membayar uang pengganti Rp50 juta subsidair satu bulan.
“Kita akan lihat kondisinya, kalau Polda siap membantu, kami ucapkan terima kasih. Kalau tak bisa, kita eksekusi sendiri. Nanti akan ditempatkan di Lapas Klas IIA Palangka Raya,” katanya.
Selain Yunita, ada dua terpidana yang putusan kasasinya dari MA sudah turun, namun belum dieksekusi. Pertama, Rusmiati, namun informasinya yang bersangkutan saat ini ada di Sampit dan dalam kondisi lumpuh.
“Satu lagi adalah Isnan Agus Yani yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Diketahui, kasus korupsi dana tunjangan purba bhakti sebesar Rp50 juta per anggota ini melibatkan 25 orang.
Selain itu ada biaya check-up yang setiap anggota menerima Rp10 juta. Jadi total setiap anggota mendapat Rp60 juta atau lebih dati Rp1,5 miliar. (B-6)


